Tangkap Bandar di Depan Kantor Desa, Polisi Jombang Sita 3 Ons Sabu

Mobil bandar sabu diamankan di depan Kantor Desa
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Jombang, VIVA – Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap pasangan sejoli bandar sabu di depan kantor Desa Jombok Kecamatan Kesamben, Sabtu 20 Juni 2024.

Dari tangan sejoli tersebut, polisi menyita barang bukti sabu mencapai 3 ons dengan nilai jual Rp500 juta. Diduga, keduanya merupakan bandar sabu.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, pasangan sejoli yang dibekuk polisi itu adalah Ahmad Sukamdi (45) warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, dan Ulfa Herawati (38), warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan.

"Keduanya kami tangkap awalnya di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben pada Sabtu 20 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 di dalam mobilnya," kata Yani, Selasa 25 Juni 2024.

Yani mengatakan, penangkapan keduanya, dilakukan setelah polisi melakukan metode penyelidikan undercover buy. 

"Saat itu, sejoli itu tengah mengendarai sebuah mobil Terios berwarna putih, hingga kemudian dihentikan anggota," ujarnya.

"Dia sedang perjalanan untuk meranjau, mau mengedarkan posisinya, tim mengetahui kemudian melakukan penggerebekan," tutur Yani.