Polresta Malang Kota dan Pj Wali Kota Malang Musnahkan Ribuan Narkoba
- Istimewa
Malang, VIVA – Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti ribuan jenis narkoba pada Rabu, 22 Mei 2024. Pemusnahan ini juga melibatkan jajaran Forkopimda Kota Malang salah satunya Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus narkoba terdiri dari sabu seberat 1.979,33 gram, ganja 46.444,91 gram, pil dobel L sebanyak 339.397 butir, ekstasi 380 butir dan carnophen 20.000 butir. Barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
"Yang kita musnahkan ada sabu seberat 1.506,75 gram, ganja seberat 44.216 gram, ekstasi 319 butir, carnophen 19.000 butir dan pil koplo dobel L 50.000 butir. Sisanya, kita sisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Seluruh Forkopimda Kota Malang bergantian memasukan barang bukti ke dalam mesin incinerator yang dihadirkan langsung di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.
"Selama periode itu, ada sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka 31 orang, terdiri 29 laki-laki dan 2 perempuan," ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah jaringan narkoba Sumatera - Malang dan sekitarnya. Mereka ada yang berperans sebagai kurir dan pengedar.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Buher.
Sementara, Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota dalam memerangi narkoba di wilayahnya.
"Kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat dalam memberantas narkoba. Karena permasalahan narkoba, merupakan tanggungjawab kita bersama," tutur Wahyu.