Kasus Pelajar SD Terancam Buta Permanen di Jombang, Polisi Tetapkan Guru Sebagai Tersangka
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Pasal itu berbunyi 'Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana'.
"Selanjutnya penyidik akan melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Eni Widyawati (44 tahun) orang tua korban, melaporkan pihak sekolah dasar pada 23 Februari 2024 lalu. Eni, kemudian menerima SP2HP berisi penetapan tersangka dari Satreskrim Polres Jombang pagi tadi. Khusnul ditetapkan tersangka atas kelalaiannya dalam mengajar.
Eni menyebut, tersangka tidak mengisi jam pelajaran yang sudah dijadwalkan sehingga terjadi kekosangan kelas hingga berujung mata kanan putranya terhantam pecaham kayu yang dimainkan oleh temannya di dalam kelas.
"Katanya Bu Khusnul mengakui bahwa dihubungi oleh satu guru di situ untuk menggantikan mengajar di tempat lain. Tapi dia tidak melihat jadwalnya yang harusnya mengajar di kelas anak saya. Begitu sih kata penyidiknya ke saya," tutur Eni.
Penetapan tersangka tersebut rupanya belum cukup membuat Eni puas. Menurutnya, Kepala sekolah harus turut bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami putranya hingga membuat mata kanannya rusak.
"Puas ndak puas kan kita belum selesai ya, karena belum tahu nanti sidangnya seperti apa. Kalau menurut saya sebagai orang awam ya, seharusnya kepala sekolah itu ikut bertanggung jawab. Jangan diserahkan ke guru saja. Masak ada jam kosong kepala sekolah tidak tahu, kan aneh," kata Eni.