Polisi Tangkap Seorang Pria, Karena Ancam Sebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang

Polresta Malang Kota menangkap MS.
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Sempat ditolak oleh korban. Pelaku justru nekat mengunggah foto tanpa busana korban melalui sosial media dengan akun palsu. Tidak hanya itu, dia juga menandai atau mentag akun korban hingga akhirnya diketahui teman-teman korban. 

"Pelaku juga sempat ada keinginan untuk membarter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten asusila. Jadi pelaku ini mentag korban hingga diketahui teman-temannya," tutur Danang. 

Panik dan merasa ketakutan. Korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa ini pada orangtuanya. Sebab, foto tanpa busana dirinya sudah tersebar luas di media sosial. 

"Kami lalu mendapat laporan dan menangkap pelaku di Bekasi. Korban ini akhirnya cerita ke keluarga karena fotonya sudah tersebar di media sosial," kata Danang. 

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No.11/2008 yang diubah dengan UU RI No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Korban terancan hukuman maksimal penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar. Subsider 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.