Polisi Musnahkan Ribuan Miras Usai Amankan 2 Pemilik Tempat Karaoke di Jombang

Pemusnahan miras di depan kantor Satreskoba Polres Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)

Operasi Pekat Semeru yang dilaksanakan selama 10 hari itu, pihaknya juga mengamankan dua tersangka yang saat ini telah melalui tahapan persidangan. 

"Tersangka yang sudah di sidangkan ada dua orang, pemilik kafe di PLN Tembelang, atas nama Nanik yang di putus denda Rp18 juta serta 2 bulan kurungan dan RM Aulia Adi Kusuma diputus denda Rp2,5 juta," tuturnya.

Meski operasi Semeru 2024 telah usai, pihak kepolisian akan terus melakukan kegiatan rutin guna menjaga kondusifitas jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

"Untuk operasi sudah selesai namun kegiatan kamtibnas tetap kita lakukan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riadi saat memberikan sambutan menyampaikan, kegiatan ini penuh dengan suport sehingga operasi Semeru 2024 bulan Ramadan bisa di laksanakan dengan baik. 

"Tentunya kita harus menjaga bersama-sama yang mana kabupaten Jombang merupakan kota santri," ujarnya.