Polisi Tangkap 6 Anggota Gangster Tamsis Boys, Usai Keroyok Pemuda di Jombang

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur meringkus 6 anggota gangster Tamsis Boys, usai melakukan aksi bengis di Jalan Raya KH Romly Tamim.

Keenam anggota gangster tersebut, melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Agung Amanulloh (25 tahun), warga Dusun Rejoso Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan peristiwa pengeroyokan yang dialami korban itu terjadi pada Minggu, 5 Februari 2024, dini hari.

"Saat itu korban sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan sekitar pukul 02.00 WIB," kata Sukaca, Senin 26 Februari 2024.

Selanjutnya, sambung Sukaca, korban berpapasan dengan 20 anggota gengster yang sedang konvoi. Saat itu juga, salah seorang anggota gengster melempar batu bata ke arah Agung.

"Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.

Lebih lanjut Sukaca mengatakan bahwa beruntung, korban bisa kabur menyelamatkan diri ke area pemukiman warga saat dikeroyok. Kendati begitu, korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.

"Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan," tuturnya.

Berdasarkan laporan korban, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengungkap identitas 6 anggota gengster Tamsis Boys yang mengeroyok korban.

"Keenam anggota gengster asal Kecamatan Jombang itu diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu 25 Februari 2024, pukul 23.00 WIB," kata Sukaca.

Sukaca menyebut anggota gengster yang diamankan yakni, BR (17 tahun), berperan memukul korban, RSP (17 tahun), berperan merusak motor korban dan RSB (17 tahun), melampar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit.

"Kemudian, RD (17 tahun), berperan melempar dan memukul korban, AC (17 tahun), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19 tahun), melempari korban dengan menggunakan batu," ujarnya.

Saat ini, sambung Sukaca keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Seperti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis Boys, dan pakaian korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tuturnya.