Paksa Istri Minum Pembersih Lantai Toilet hingga Tewas, Suami di Malang Jadi Tersangka Kasus KDRT

Suami di Malang Paksa Istri Minum Pembersih Lantai.
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Malang

Dugaan tersebut, ungkap AKP Gandha, berdasarkan keterangan salah seorang saksi yang merupakan anak kandung korban mengetahui bahwa ibunya dipaksa untuk meminum cairan pembersih lantai toilet.

”Saksi ini melihat bahwa tersangka masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi,” ujarnya.

AKP Gandha menyebutkan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena diduga tak terima dituduh selingkuh oleh istrinya. Karena tuduhan itulah, keduanya bertengkar hingga puncaknya pada 24 Januari 2024.

Dugaan itu, dikatakan AKP Gandha, diperkuat dengan temuan pesan singkat di ponsel dan buku diary korban yang mengindikasikan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak tahun 2015 hingga 2019.

Kasatreskrim Polres Malang menambahkan, meskipun sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya tersebut, DMM telah ditahan sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya.

AKP Gandha menegaskan bahwa penyidikan dalam kasus KDRT tersebut dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menetapkan DMM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

”Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya, kami tetapkan inisial DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal,” ungkapnya.