7 Tersangka Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Damai Lewat Restorative Justice

Kajari Jombang dan Pj Bupati Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Kasusnya sembilan orang ini, dengan si anak korban ini, awal dulu korban ini sebagai salah satu anggota dari perguruan silat, kemudian dalam perjalanannya tidak aktif, namun masih menganggap dirinya sebagai anggota," kata Agus.

Selanjutnya, beberapa rekan sesama anggota perguruan silat ini, merasa tidak senang dengan korban, hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Beberapa anggota perguruan yang tidak senang dengan korban, terjadi salah persepsi, akhirnya si anak ini, diajak tarung atau sabung, dan pada saat itu kemudian dikeroyok, dianiaya oleh rekan-rekannya sebanyak sembilan orang tadi," ujarnya.

Agus menjelaskan sebelum dilakukan penyelesaian keadilan restorative justice tersebut, para tersangka belum menjalani hukuman.

"Memang penyelesaian melalui jalur restorative justice ini justru tidak sampai kepada pengadilan, sehingga memang harapan kita, tentu agar mereka yang sebagai pelaku ini tidak juga memiliki catatan sebagai pelaku kriminal, sehingga kedepan harapan kita dia bisa menyongsong masa depan jadi lebih baik," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa sebelumnya ke tujuh tersangka ini diancam dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka ini diancam dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya 3 tahun 8 bulan, dan kita maksimal ancaman pidana 5 tahun ini, sehingga bisa memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, dan pelaku ini kan belum pernah melakukan tindak pidana," kata Agus.