Dua Pencuri Tabung Gas LPG di Kota Batu Bebas dengan Restorative Justice

Dua Pencuri Tabung Elpiji di Kota Batu Bebas
Sumber :
  • VIVA Malang/Galih Rakasiwi

Diantaranya, kata Yudo, tersangka pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta kerugiannya kurang dari Rp 2,5 Juta.

"Selain itu, telah terjadi kesepakatan antara korban dan tersangka serta masyarakat seperti Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan lainnya bahwa perkara 363 KUHP tersebut tidak berlanjut ke tahap berikutnya," katanya.

Diketahui, pencurian tabung gas LPG ini sendiri terjadi di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, pada 15 Oktober 2023 pukul 6.30 WIB.

Adapun barang yang dicuri oleh ODA dan AMS di cafe tersebut antara lain yaitu 7 tabung gas LPG dengan berat masing-masing 3 kilogram, 1 kotak amal, dan 1 etalase kotak rokok.

Setelah kasus pencurian itu dilaporkan ke polisi, tak lama kemudian, ODA dan AMS berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka. Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP.