Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Penggelapan oleh Terdakwa Kasus Cincin Kawin di Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
"Dan benda itu miliknya siapa menurut hukum keperdataan itu, kalau miliknya si istrinya (Diana Suwito), ya walaupun belum muncul surat ahli waris, itu kan bukti formilnya saja. Kalau memang dia istri satu-satunya dan tidak punya anak, dan tidak ada pemeriksaan harta, maka benda itu ya milik dari istrinya (Diana Suwito), dan ketika diminta tidak diserahkan maka perbuatan 372 nya (penggelapan) terpenuhi," tuturnya.
Sementara itu, Andri Rachmad selaku kuasa hukum dari Diana Suwito mengaku bila keterangan saksi ahli maupun saksi lain yang dihadirkan JPU, sangat menguntungkan bagi kliennya.
"Keterangan dari Harianto Chang yang notaris, menerangkan bahwa proses surat keterangan waris, dimana disitu diterangkan bahwa Bu Diana adalah satu-satunya waris, dan tidak ada wasiat ketika di cek di Depkumham," kata Andri.
Selain itu, keterangan saksi ahli pidana, membuat pihaknya yakin bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur pidana.
"Keterangan dari saksi ahli, sama-sama kita dengarkan bahwa fakta hukum dalam perkara ini, dinyatakan telah selesai atau finis, walaupun dalih dari kuasa hukum terdakwa yang menyanggah bahwa barang itu sudah dikembalikan," ujarnya.
"Akan tetapi barang itu (cincin kawin), mencoba dikembalikan setelah, saudari Diana meminta secara baik-baik di rumah terdakwa, dan disusul dengan surat somasi dua kali, dan hal itu juga tidak dikembalikan barang-barang yang diminta Diana, kemudian pada proses pelaporan. Dengan adanya surat somasi dua kali dan barang itu tidak dikembalikan maka, unsur pidananya telah selesai," tutur Andri.
Andri menegaskan, upaya mengembalikan benda berharga milik Diana itu, dilakukan terdakwa setelah adanya laporan polisi ke Polsek setempat.