Polisi Dalami Kasus Pembacokan Anak Punk di Jombang

Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

"Tim opsnal Sat Reskrim melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan tersebut," ujar Sukaca.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.

"Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022," tuturnya.