Sidang Cincin Kawin, Saksi di Persidangan Ungkap Asal Usul Cincin Berlian

Suasana sidang pidana kasus cincin kawin di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian cincin kawin milik Diana Suwito oleh Yeni Sulistyowati, digelar di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Dalam sidang itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang menghadirkan saksi yang mengetahui asal usul cincin berlian.

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Amelia Dewi (36) yang menjadi saksi dalam persidangan itu mengungkapkan bahwa cincin berlian yang menjadi perkara menantu dan mertua itu, merupakan cincin hadiah pernikahan yang dibelikan kedua orangtuanya.

"Cincin berlian itu adalah hadiah untuk keluarga baru yang dibeli ayah ibu saya. Dan yang dimaksud keluarga baru itu ya almarhum Subroto dengan kakak saya Diana," kata Amel, Jum'at 17 November 2023.

Ia pun menjelaskan bahwa cincin berlian itu diberikan sebelum acara resepsi di Surabaya pada tahun 2016 silam.

"Itu dibeli ayah ibu saya, sebagai hadiah. Sebelum acara resepsi pernikahan di Surabaya," ujarnya.