Pengoplos LPG Subsidi di Kota Malang Ditangkap Polisi

Polisi mengungkap pelaku pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Polresta Malang Kota membongkar sindikat pengoplos LPG 3 kilogram atau subsidi menjadi LPG non subsidi atau brightgas 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tersangka yang ditangkap polisi berinisial HS warga Klojen, Kota Malang

HS ditangkap di sebuah ruko di Jalan Kalpataru Nomor 94, Kota Malang pada Senin, 6 November 2023. Di tempat inilah pelaku mengoplos LPG secara ilegal. Ruko ini bukanlah agen LPG tetapi sengaja dia sewa untuk mengoplos LPG subsidi ke non subsidi. 

"Di Ruko itu kami mendapati tersangka mengoplos LPG dari 3 kilogram menjadi 5,5 dan 12 kilogram. Jadi dari pengoplosan tabung LPG subsidi itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp700 ribu sampai Rp1 juta dalam sehari," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa, 7 November 2023. 

Polisi mengamankan 181 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 33 tabung LPG non subsidi 5,5 kilogram dan 42 tabung LPG 12 kilogram dari Ruko yang disewa tersangka. Tidak hanya itu, 1 timbangan digital, 1 heat gun dan 1 set alat pemindah gas juga diamankan di lokasi. 

"HS otak pengoplosan LPG subsidi ini. Mulai suplai, pemindahan gas dari tabung subsisi ke non subsidi. Kami periksa 5 orang saksi mulai sopir, kernet dan pegawai," ujar Danang.

Sementara itu, HS menuturkan bahwa ide mengoplos LPG dia dapat dari seorang teman di Jakarta. Praktik yang dia lakukan berawal dari kecil-kacilan sejak 2022 silam. Kini dia mampu mengoplos 15 hingga 20 tabung LPG. 

"Pertama melihat teman di Jakarta. Awalnya dulu ini kecil kecilan, tidak tiap hari kirim. Sehari ngoplos 15 sampai 20 tabung," tutur HS.