Satreskrim Polres Batu Berhasil Amankan 3 Orang Pencuri Kran Pasar Induk

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menunjukan 3 pelaku.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Akibat pencurian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp57,6 juta dari 23 kran yang dicuri.

"Untuk pasal yang diterapkan kepada 3 tersangka yaitu 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.