Polresta Malang Kota Tangkap Orangtua Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi
- Viva Malang/Uki Rama
Malang – Polresta Malang Kota membongkar jaringan perdagangan bayi atau tindak pidana perdagangan orang di Kota Malang. Ironisnya penjual bayi adalah orangtua kandung yang sengaja memperdagangkan buah hatinya.
2 orangtua tega itu adalah Louis atau AL (21 tahun) dan Fatih atau MF (19 tahun) keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka menjual bayinya melalui media sosial facebook bernama 'ADOPSI BAYI BARU LAHIR'.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang mengetahui praktik perdagangan bayi di grup facebook. Pelapor bahkan bergabung dengan grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah setelah berselancar di kolom komentar grup Facebook yang sudah diikuti.
"Pelapor ditawari opsi adopsi, disitu bahkan ada foto bayinya. Pada saat itu admin grup mematok tarif harga adopsi dari Rp8 juta hingga sebesar Rp18 juta," kata Danang.
Selanjutnya, oleh admin grup facebook pelapor diberi nomor telepon kurir bayi yang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Eyis (35 tahun) atau ES warga Surabaya, Jawa Timur.
Setelah itu, Eyis yang menjadi kurir mengambil bayi perempuan dari kedua orangtuanya yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah. Diketahui ternyata orangtua bayi AL dan MF belum menikah.
"Setelah itu, Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orang tua bayi sebesar Rp6,5 juta. Dan mengirim bayi ke alamat lokasi pengiriman bayi di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," ujar Danang.
Pelapor yang bertemua Eyis dan bayi malang itu langsung membawa keduanya ke perangkat lingkungan setempat termasuk Ketua RT, Ketua RW, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Saat itu, Eyis selain membawa bayi juga membawa pakaian bayi, dan juga buku Kesehatan Ibu dan Anak.
"Saat itu pengantar (Eyis) membawa bayi perempuan yang baru berumur beberapa hari. Kemudian perangkat lingkungan mengamankan si pengantar (Eyis) ini tadi, diinterogasi sehingga tindak pidana ini bisa terungkap," tutur Danang.
Setelah terungkap polisi membawa bayi ke Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang untuk diberikan perawatan. Kini bayi itu ditangani oleh petugas dari Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.
"Alhamdulillah untuk bayinya, kondisinya saat ini stabil, sehat, di inkubator," kata Danang.
Akibat perbuatanya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.