Pelaku Pembunuhan Penjual Ayam Geprek di Jombang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Elok Apriyanto / Jombang
"Kita tidak bisa menelan secara mentah-mentah keterangan tersangka, karena apa, karena mungkin masih ada guncangan jiwa, untuk itu kita masih akan berkoordinasi dengan psikolog," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, Aldo menyebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti, dari tersangka. Selain palu dan senapan, handphone dan 14 butir peluru juga diamankan.
"Kita amankan barang bukti selain palu dan senapan, juga kita amankan sandal korban, kemudian ada HP korban, puntung rokok, dan peluru 14 butir, kaliber empat setengah," kata Aldo.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan paling singkat pidana kurungan penjara selama 20 tahun.
Seperti diberitakan, sebelumnya seorang pedagang ayam geprek di Jombang, tewas bersimbah darah, usai diduga jadi korban pembunuhan, oleh tetangganya.
Korban, dibunuh dengan cara ditembak dengan senapan angin, dan dipukul menggunakan palu di bagian kepala. Usai mengalami hal itu, korban tewas berada di depan rumahnya sendiri.