Puluhan Warga Pasuruan Geruduk Kantor ATR/BPN Pasuruan Akibat Kehilangan Hak Tanah

Warga di kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVAKantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan digeruduk 53 warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Selasa, 5 September 2023. 

Mereka mengeruduk kantor ATR/BPN karena mengaku kehilangan hak atas tanah yang puluhan tahun sudah menjadi lahan garapan. Lahan garapan mereka hilang imbas pelaksanaan program prioritas penyelesaian konflik agraria melalui redistribusi tanah pada tahun 2022 oleh Pemerintah Pusat.

Direktur NGO Pusaka Lujeng Sudarto bersama 53 warga Desa Tambaksari ke Kantor ATR/BPN Pasuruan. Dia mengatakan jika sebenarnya sertifikat atas tanah yang sudah digarap 53 warga turun temurun tersebut sudah keluar. Tapi bukan atas nama penggarap tanah melainkan nama orang lain yang bukan penggarap.

“Sak dumuk batuk sak nyari bumi, dibelani nganti pecahing dodo kutahing ludiro (Sejengkal tanah dibela sampe pecahnya dada tumpahnya darah) tanah ini menjadi pusaka warga untuk bekerja mencari makan untuk menghidupi anak dan istrinya," kata Lujeng Sudarto. 

Menurut Lujeng, ada indikasi kuat pemalsuan data hak milik atau hak mengelola dalam tahap program redistribusi yang berlangsung di Desa Tambaksari. Dugaan pemalsuan mengakibatkan 53 warga tersebut kehilangan hak.

Dalam pertemuan dengan pihak ATR/BPN, warga mengajukan tiga opsi. Pertama, apakah kasus pemalsuan data ini dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH), kedua dibatalkan melalui proses peradilan atau ketiga dilakukan upaya revisi adminiatrasi oleh ATR/BPN.

"Hasilnya, BPN bersepakat untuk mengambil opsi yang paling ringan yakni revisi administrasi. Maksudnya direvisi lagi, mereka yang tidak berhak melalui cara pemalsuan hak milik itu dibatalkan, tapi harus diverifikasi secara faktual," ujar Lujeng. 

Usai pertemuan itu, warga pun mengapresiasi karena BPN siap membantu untuk pengembalian hak tanah 53 warga yang sudah dikelola secara historis, adat dan kultural selama puluhan tahun.

"Kami mengapresiasi langkah BPN, tidak perlu ada proses penegakan hukum dan sebagainya, termasuk proses peradilan untuk menyikapi persoalan ini," ujar Lujeng.

Warga Dusun Gunung Malang, Desa Tambaksari, Eko Wibowo mengatakan jika ia memang tidak ditawari program redistribusi sejak awal. 

"Kami kaget kok tiba-tiba ada patok - patok di tanah kami. Lah, kami tidak tahu," tutur Eko Wibowo.

Dia mengaku sudah menggarap tanah itu puluhan tahun, bahkan sudah sejak zamannya kakek nenek. Tanah seluas 5.000 meter ini digunakan untuk produksi kopi dan cengkeh.

"Harapannya kami masih bisa menerima sertifikat tanah yang sudah digarap keluarga kami turun-temurun. Kami memang masih menggarap tanah itu, tapi kami khawatir tahun - tahun berikutnya seperti apa, karena sertifikat tiba-tiba diatasnamakan orang lain," ujar Eko Wibowo.

Sementara itu, Kepala Sub Tata Usaha BPN Pasuruan, Sukardi, mengaku baru tahu ternyata ada yang bukan penggarap tanah tapi mendapatkan sertifikat atas tanah itu. Oleh karena itu, pihaknya akan mengkroscek ulang posisi dan letak tanah, untuk diidentifikasi lebih lanjut.

"Tentu hal ini akan kita benarkan, artinya, kami akan kembalikan tanah itu ke warga yang benar-benar berhak untuk mendapatkannya. Karena ini kita belum tahu posisi atau letaknya , identifikasi dulu bidang itu kita ambil koordinat kita masukkan ke peta redistribusi baru ada langkah selanjutnya," kata Sukardi.