Tidak Terima Dipecat Partai, Anggota DPRD Daftarkan Gugatan ke PN Jombang

Pengadilan Negeri Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Syaratnya, Gubernur memang minta (surat pernyataan yang berkaitan adanya gugatan perdata) yang beliau (Retno) menggugat atau tidak. Dan suratnya sudah terbit," katanya.

"Dan kalau akhirnya dia (Retno) menggugat, sebagai warga negara yang baik, saya akan datang, tapi yang akan saya sampaikan di materi persidangan nanti, ya surat yang Retno Marliyani tidak menggugat," ujar Tohari.

Dan bila nantinya dalam persidangan, pihak majelis hakim, memintanya untuk menjelaskan persoalan tersebut, ia akan membeberkan fakta-fakta yang ada. Dimana partai sudah melakukan pemberhentian Retno Marliyani dari partai Perindo, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Misalkan hakim menanyakan bagaimana posisi partai, maka partai bersikukuh. Bahwa mekanisme pemberhentian saudari Retno Marliyani sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku. Kalau peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 itu," tuturnya.

"Dan hal itu sesuai dengan tata tertib DPRD yakni peraturan DPRD nomor dua kalau gak salah tentang Lex spesial tata tertib anggota DPRD Kabupaten Jombang. Jadi sudah sesuai prosedur," kata Tohari.

Selain itu, Tohari meyakini bahwa persoalan pemecatan Retno Marliyani merupakan kewenangan partai.

"Saya yakin bahwa ini adalah domainnya partai politik, bukan lembaga lain. Dan partai politik sudah menyatakan bahwa anggotanya bersalah, ya tentu anggotanya diberi sangksi," ujarnya.