Polisi Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Beromzet Ratusan Juta

Polisi Bongkar Sindikat Penimbunan Solar
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bongkar sindikat penimbunan BBM solar bersubsidi milik perusahaan transportasi PT MCN di Kota Pasuruan. Dalam praktiknya solar subsidi tersebut dijual dengan harga mahal hingga menghasilkan keuntungan Rp668 juta.

Dalam ungkap kasus itu, polisi mengamankan 3 tersangka. Mereka berinisial AW (55 tahun), warga Jalan Komodor Yos Sudarso, RT003/RW004, Kelirahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. 

BFP (23 tahun), warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dan S (50 tahun), warga Dusun Mertoyoso, Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

"Untuk pembagian perannya, tersangka AW berperan sebagai pemilik pemodal yang membiayai semua operasional, tersangka BFP sebagai pengatur keuangan dan tersangka S berperan sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi ke SPBU," kata Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, Selasa, 11 Juli 2023. 

Atas perkara tersebut, 4 bangunan yang dipakai operasional PT MCN di Kota Pasuruan digaris polisi. Diantaranya gudang penyimpanan BBM solar subsidi yang berada di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. 

Gudang penyimpanan BBM solar subsidi, Kantor Perusahaan Transporter PT MCN dan gudang parkir truk tangki Transporter PT MCN yang ketiganya berada di Jalam Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo.

Adapun modus operandi yang dilakukan, mereka memodifikasi tangki BBM truk. Sehingga lebih banyak menampung solar subsidi saat membeli di setiap SPBU.