Tangani Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, 13 Orang Jaksa Disiapkan Kejagung

AP Hasanuddin saat dititipkan di lapas II B Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pekan depan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin peneliti BRIN akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang. Untuk menunggu penetapan jadwal sidang.

Dan untuk persiapan sidang tersebut, Kejaksaan Agung menunjuk 13 orang jaksa. Dimana jaksa-jaksa itu akan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus. Untuk selanjutnya melakukan dakwaan pada AP Hasanuddin.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan setelah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jombang, pada pekan depan. Kemungkinan, sidang akan baru digelar setelah libur panjang Idul Adha.

"Senin itu kan kita limpahkan, tapi selanjutnya kan ada libur panjang idul adha, jadi kemungkinan nanti kita baru dapat penetapannya di awal Juli, untuk hari sidangnya," ujarnya, Jum'at 23 Juni 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini jumlahnya, lebih dari 10 orang.

"Itu dari Kejaksaan Agung ada. Jadi nanti gabungan. Dari kejaksaan negeri Jombang ada. Dari kejaksaan negeri Jombang nanti pak Kajari sendiri, terus saya, terus pak Kasi Pidum, terus pak Kasi barang bukti, sama Bu Anjas," tuturnya.

Ia merinci, sedikitnya ada 5 orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jombang, dan 8 orang dari Kejagung yang akan menyusun dakwaan. Namun tim dari jaksa ini nantinya akan dipimpin Kajari Jombang.

"Jadi 5 dari Kejaksaan Jombang, kalau gak salah Kejagung itu ada 8 orang. Totalnya ada 13 Jaksa. Nanti sistemnya itu gantian. Dan dipimpin langsung pak Kajari Jombang," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam berkas perkara BP/26 N/RES 1.1.1/2023/Dirtipidsaber , tersangka AP Hasanuddin dianggap telah melanggar pasal tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dan atau ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam aturan yang berlaku.

"AP ini dikenakan pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ujaran kebencian yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin (30) peneliti BRIN, terhadap kelompok Muhammadiyah, kini memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dari direktorat tindak pidana cyber Bareskrim Polri.

Kini, perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui Facebook tersebut, memasuki tahap II.