Pekan Depan, Berkas Peneliti BRIN Dilimpahkan ke PN Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Usai berkas tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, perkara yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin bakal segera disidangkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, usai pelimpahan berkas beserta tersangka pada kemarin sore, dari direktorat cyber Bareskrim Polri, kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Jadi setelah penyerahan tersangka dan barang bukti itu. Kita lakukan pemeriksaan dari tersangka dan kroscek barang bukti yang melibatkan dua jaksa dari Kejaksaan Agung, selanjutnya kita lakukan penahanan di lapas Jombang," ujar Denny, 23 Juni 2023.
Selama penahanan Andi Pangerang Hasanuddin selama 20 hari kedepan tersebut, Kejaksaan Negeri Jombang akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jombang.
"Untuk selanjutnya insyaallah nanti kurang lebih, hari Senin (26 Juni 2023), akan kita limpahkan ke pengadilan negeri Jombang, untuk menunggu penetapan hari sidangnya, kapan," tuturnya.
Selain tersangka, pihaknya mengaku penyidik direktorat tindak pidana Cyber Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Mulai dari tampilan tangkapan layar kalimat atau kata-kata unggahan AP Hasanuddin selaku pemilik atau pengakses atau pengguna atau pengelola atau penguasa akun Facebook atas nama yang bersangkutan.