Santri Perempuan di Kota Malang Takut Mengaji Usai Dicabuli Guru

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga,
Sumber :
  • Viva Malang

DS kini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. DS dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.