4 Komplotan Maling Kabel Tanam Dibekuk, Satu Tersangka Bacaleg di Pasuruan

Ilustrasi kabel
Sumber :
  • Pixabay

Adapun untuk pembagian perannya, 4 tersangka yang bertugas sebagai eksekutor adalah Samsul Arif, M Dofir, YD dan SN. Sementata 2 tersangka yang bertugas mengawasi suasana lokasi saat eksekusi pencurian adalah Hariadi Sutikno dan M Yusuf.

"Seluruh kabel hasil pencurian langsung dijual dan uangnya dibagi rata. Dari total 4 tersangka, hanya M Dofir yang merupakan residivis kasus kejahatan," tuturnya.

Sementara Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang Tejo saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, mengatakan jika salah satu tersangka adalah salah satu bakal Caleg yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

"Salah satunya ada yang juga Bacaleg, yang tersangka M Yusuf," katanya.