Hakim PN Kepanjen Bakal Diperiksa Komisi Yudisial Buntut Putusan Sengketa Lahan

Kuasa hukum pelapor, Sumardhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Buntut putusan sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu. Komisi Yudisial dikabarkan datang ke Malang untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan menyalahi kode etik kepada beberapa hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kuasa hukum pelapor, Sumardhan mengatakan bahwa Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang berperkara dalam sengketa lahan di Karangploso itu. Pemeriksaan dilakukan di sebuah hotel di Kota Malang, pada Rabu, 14 Juni 2023 kemarin. 

"Materi pemeriksaannya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan (hakim)," kata Sumardhan di Kota Malang, Kamis, 15 Juni 2023. 

Sumardhan menuturkan bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik dimana hakim dianggap subjektif dalam memutuskan perkara. Ada dugaan manipulasi keterangan saksi dalam proses persidangan sengketa lahan.

"Jadi yang didalami adalah dugaan rekayasa keterangan saksi. Ada keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang tapi ditambahkan oleh hakim. Itu yang diperdalam Komisi Yudisial," ujar Sumardhan. 

Informasi yang diterima Sumardhan, Komisi Yudisial telah mendalami putusan hakim yang dianggap melebar dari objek sengketa. Setidaknya ada 4 orang dari PN Kepanjen yang akan diperiksa oleh KY di Malang. 

"Kemarin Komisi Yudisial memberikan informasi ke kami kalau hari ini mereka akan memeriksa hakim hakim, 3 majelis hakim dan 1 panitera yang bersangkutan," tuturnya.  

Sumardhan menyebut, bahwa pemeriksaan oleh KY akan menjadi bahan untuk menggelar persidangan kode etik di Jakarta. Katanya, ada kemungkinan 3 hakim dan 1 panitera ini akan dipanggil ke kantor KY di DKI Jakarta. Dia pun mengingatkan para hakim dalam memutuskan suatu perkara harus penuh kehati-hatian dan kecermata demi terciptanya keadilan. 

"Kami hanya ingin mengingatkan hakim hakim lain untuk cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun. Kalau memang ini terbukti melanggar kode etik, tentu nanti ada sanksinya bagi hakim," tutur Sumardhan. 

Sementara itu, Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia mengaku tidak ada agenda pemeriksaan atau pemanggilan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Yudisial. 

"Hari ini tidak ada agenda Komisi Yudisial untuk pemeriksaan terhadap hakim Kepanjen. Sudah saya konfirmasi dengan beliau, sampai dengan hari ini tidak ada pemanggilan oleh KY terhadap beliau," kata Reza.