Pemerkosa Keponakan hingga Hamil 6 Bulan Divonis 15 Tahun Penjara
- Kejari Batu
Malang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, memvonis terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, Mulyani (42 tahun), dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, Senin 12 Juni 2023.
"Memang terdakwa divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan. Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp937.500.000 subsider pidana kurungan selama dua bulan," kata Januar.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
"Dengan adanya keputusan tersebut, JPU Kejari Batu masih menyatakan sikap pikir-pikir," tuturnya.
Lanjut Januar, terdakwa merupakan warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Awal kasus ini saat korban yang masih berusia 14 tanun diajak pelaku belajar motor di wilayah Panderman Hill. Di sana pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Pas di gubuk pelaku memaksa korban dengan cara menyeretnya. Meski sempat menolak korban terpaksa meladeni keinginan pelaku lantaran diancam bakal dipukuli sehingga ia takut," katanya.
Kemudian sepekan kemudian, pelaku kembali mengajak korban belajar motor lagi dan kembali memaksa korban berhubungan badan. Bahkan aksinya sering dilakukan hingga korban hamil 6 bulan atau 24 Minggu.
"Total persetubuhan yang dilakukan sekitar 5 kali, pelaku juga menggunakan rayuan dan perkataan bohong sengan memberikan iming-iming uang Rp50 ribu setiap melakukan persetubuhan," ujarnya.