Pria Ditikam Hingga Tewas Oleh Mantan Pacar Calon Istrinya Ternyata Akan Menikah

Jembatan Araya, Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

"Ini motif asmara. Pelaku ini mantan dari cewek korban. Bisa saja korban ini dijebak. Soalnya di lokasi dari saksi mata, yaitu teman korban. Korban kan berangkat bertiga, bawa dua temannya. Saat berada di lokasi, ternyata pelaku bersama banyak teman sekitar 10 orang lebih," tambah Saiful Bahri, 

Saiful Bahri yang turut memandikan jenazah menuturkan kesaksian bahwa korban ditusuk di bagian dada sebelah kiri, tepat di area jantung. Ditambah kesaksian rekan korban, bahwa Aji Wahyu ditusuk sebanyak dua kali.

"Dari saksi (teman korban) ditikam dua kali di dada kiri, dalem banget. Mekarnya besar. Kan saya yang mandikan (jenazah), itu terlihat luka menyamping sekitar 10 cm dan ada goresan berdiri ke bawah," tutur Saiful Bahri. 

Keluarga sangat terpukul dengan kabar duka ini. Apalagi saat korban sudah ditikam. Teman-teman korban yang akan membantu justru diancam oleh gerombolan pelaku. Teman-teman korban pun langsung pulang untuk meminta pertolongan. Saat mereka kembali nyawa korban sudah tidak tertolong. 

"Teman korban ini mau nolong, tapi di ancam sama pelaku dan teman-temannya. Karena temannya takut, langsung pulang minta bantuan dan kembali untuk dievakuasi. Pas dibawa ke (Rumah Sakit) Persada sudah tidak tertolong. Mungkin meninggal di perjalanan. Soalnya temannya ngecek hidungnya sudah tidak bernafas, tapi dipegang nadinya masih kenceng. Itu pas di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Saiful Bahri. 

Jenazah Aji Wahyu telah dimakamkam di TPU Pandanwangi, pada Jumat, 2 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Keluarga pun telah melaporkan peristiwa ini ke polisi. Mereka berharap polisi segera menangkap pelaku karena semua petunjuk sudah jelas mengarah ke RF berdasarkan saksi mata dan bukti percakapan elektronik. 

"Saya minta sebelum 1x24 jam harus ditangkap. Semua sudah terpampang jelas. Jadi gampang buat dikejar. Kan pelaku sudah ada niat, sajamnya sudah disiapkan sebelum ketemu korban, bukan ada benda apa di jalan ia pegang lalu ditusukan. Ya saya minta 338 KUHP lah," ujar Saiful Bahri.