Ratusan Motor Diamankan Polresta Malang Kota Dalam Penindakan Balap Liar

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto
Sumber :
  • Humas Polresta Malang Kota

Malang – Sebanyak 164 kendaraan bermotor diamankan oleh Polresta Malang Kota dalam dua hari sejak 6 hingga 8 April 2023. Penindakan dilakukan di beberapa wilayah, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Simpang Balapan saat dini hari atau waktu jelang sahur. 

Ratusan motor yang diamankan polisi merupakan hasil penindakan aksi balap liar. Sebagian karena tidak sesuai spesifikasi standar pabrik. Bahkan sebagian pelaku balap liar nekat melakukan aksinya di depan Mapolresta Malang Kota atau di Jalan Jaksa Agung Suprapto. 

"Aksi-aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang, baik yang dari dalam kota maupun luar kota Malang ini diberikan tindakan tegas. Karena mengganggu Kamtibmas, mengganggu ketenangan di wilayah Kota Malang dan membahayakan bagi pengguna Jalan Raya lainnya," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 11 April 2023. 

Selain motor, ada pula 10 mobil yang digunakan untuk balap liar turut diamankan polisi. Beberapa mobil ini diantaranya bermerk BMW, Peugeot, Chevrolet, Honda Civic, Honda Brio dan Honda Jazz. Dari 10 mobil hanya 4 kendaraan yang teridentifikasi nomor polisinya. 

Perwira yang akrab disapa Buher ini menuturkan bahwa para pelaku balap liar berusia antara 18 - 30 tahun dan rata-rata merupakan mahasiswa. Tidak hanya Malang Raya para pelaku balap liar ini berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. 

"Mereka itu dari luar tapi kuliah di wilayah Kota Malang. Selain itu, ada juga dari wilayah dari Pasuruan, Blitar Raya, Probolinggo Raya, termasuk dari Sidoarjo dan dari luar Kabupaten atau Kota Malang, itu juga Kabupaten maupun Batu, Malang Raya sendiri," ujar Buher. 

Untuk saat ini ratusan motor ini harus ngandang di Mapolresta Malang Kota dan baru bisa diambil pada 24 April 2023. Bagi pemilik yang akan mengambil motor wajib menyertakan kelengkapan dokumen surat-surat kendaraan. Serta wajib mengembalikan kendaraan seperti kondisi pabrikan.