13 juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Sepanjang 2022

Penyidik Bea Cukai Malang, Beni Setiawan
Sumber :
  • Viva Malang

MalangPenyidik Bea Cukai Malang, Beni Setiawan mengungkapkan sepanjang tahun 2022 pihaknya telah melakukan 183 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti yang didapatkan sekitar 13 juta batang. Dari hasil temuan itu diperkirakan kerugian negara sekitar Rp7 miliar. 

Rokok ilegal itu banyak ditemukan di beberapa toko kelontong yang tersebar di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Bahkan saat penindakan para pelaku sudah mengatahui resiko berjualan rokok ilegal. 

"Sebenarnya mereka (pedagang) sudah mengetahui, hanya saja ini bentuk keterpakasaan atau hukum pasar. Lebih murah lebih laku, sebenarnya peminat rokok juga sudah tahu, kalau uangnya sedikit ya mau gimana lagi," katanya. 

Adapun rokok ilegal yang dimaksud seperti menggunakan cukai palsu bahkan tanpa cukai. Beni menyampaikan, harga rokok ilegal bisa jauh lebih murah mencapai 100 persen dibandingkan dengan rokok legal. 

"Sampai lebih dari 100 persen, rata-rata kan sekarang rokok legal harganya Rp20 ribu itu yang ilegal bisa sampai Rp10 ribu. Makanya para produsen rokok ilegal ini bisa berjaya di pasaran karena keuntungan yang besar," ujarnya. 

Saat ini pencegahan yang mereka lakukan adalah sosialisasi terkait cukai ke toko-toko kelontong, termasuk ke pasar-pasar tradisional. Mereka menyiapkan program bernama Sobo Pasar. 

"Sudah, bahkan kita ada program sobo pasar, kita ke toko-toko kelontong, turun ke pasar-pasar, dengan mencari perhatian massa dengan elektone, kita juga sudah sosialisasi ke Desa Wayang, Jabung, Kabupaten Malang, mengedukasi ke semua lapisan masyarakat," katanya.