Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
- doc viva
Malang – Tersangka kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Brigadir J, Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Sambo akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mako Brimob usai sebagai tahanan Kejaksaan.
Sebelum menaiki mobil rantis, Ferdy Sambo sempat mengungkapkan permohonan maaf kembali ke depan awak media atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang ia dalangi.
Permohonan maaf itu ditujukan untuk semua pihak yang terdampak termasuk keluarga Brigadir J.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," ujar Sambo di Kejagung RI, Rabu, 5 Oktober 2022.
Selain itu, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga menegaskan dirinya akan menjalani proses hukum terkait dengan perbuatan yang ia lakukan.
"Saya siap menjalani proses hukum," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Sambo keluar menggunakan rompi merah dari gedung Jampidum sekitar pukul 12.57 WIB.
Sambo keluar dengan didampingi pengawalan ketat dari anggota Brimob yang bersenjata lengkap.
Penjagaan ketat tersebut membuat para awak media kesulitan dalam mengambil foto maupun video dari Sambo.
Selain itu, sempat juga terjadi kericuhan saat Sambo hendak memasuki mobil rantis. Dengan ini, maka Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Depok.