Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound Horeg Selama Bulan Ramadan

Wabup Pasuruan Shobih Asrori saat memimpin rakor ramadan
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

Pasuruan, VIVAPemerintah Kabupaten Pasuruan melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Kebijakan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah yang dipimpin Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin 24 Februari 2025.

Wakil Bupati Shobih Asrori menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg dilarang karena dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, terutama karena suara yang dihasilkan sangat mengganggu waktu istirahat warga. 

Selain itu, kegiatan ini juga dianggap membahayakan kesehatan, terutama bagi lansia dan balita.

"Semua penggunaan sound system horeg kita larang biar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa menjadi tenang," kata Shobih.

Pelarangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi tawuran antar kampung yang sering dipicu oleh penggunaan sound horeg. 

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Polri dan TNI akan mengawasi dan mengevaluasi penggunaan sound system horeg di masyarakat, dan sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pidana.