Kenaikan UMK 6,5 Persen, Pemkot Malang Tunggu Petunjuk Teknis
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Pemerintah Kota Malang sedang menunggu petunjuk teknis soal langkah lanjutan pasca Presiden RI, Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 6,5 persen di 2025.
Pengumuman kenaikan UMK itu disampaikan langsung oleh Presiden usai rapat terbatas bersama pihak terkait di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Jumat sore, 29 November 2024.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip Antara.
Menanggapi hal ini Pemerintah Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena kebijakan ini berbeda dari sebelumnya dimana usulan itu dari tingkat kota ke provinsi selanjutnya ke pemerintah pusat.
"Kita belum tahu, kita menunggu juknis provinsi, karena ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu kan, (usulan) dari Kota ke Provinsi, baru ke pusat," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Senin, 2 Desember 2024.
Arif mengatakan, untuk UMK tahun 2024 ini mereka mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5 sampai 7 persen. Namun, di setujui oleh Provinsi Jatim hanya sekitar 3 persen saja. Untuk saat ini usulan turun langsung dari Pemerintah Pusat. Pemkot Malang pun kini menanti aturan Menaker RI dan juknis dari Provinsi Jatim.
"Kita tunggu dulu dari Provinsi nanti. Kalau sudah ada, kita akan omongkan nanti," ujar Arif.
UMK Kota Malang saat ini sebesar Rp3.309.144,00. Dengan asumsi kenaikan 6,5 persen diperkirakan UMK Kota Malang di atas Rp3,5 juta. Tetapi Pemkot Malang belum berani mengumumkan apakah Kota Malang akan menaikan UMK 6,5 persen atau di atas angka itu karena masih menunggu penetapan keputusan Menaker termasuk petunjuk teknisnya.
"Kalau sudah di patok biasanya angka minimal. Kita belum tahu, bisa jadi (6,5 persen) atau tidak," tutur Arif.