Desakan Dari Mahasiswa Agar Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Mahasiswa Desak Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Pelanggaran Ham Berat
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Puluhan aktivis kemanusiaan yang terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa di Kota Malang menggelar demonstrasi menuntut Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Aksi demonstrasi dilakukan di depan Gedung DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang, Kamis, 16 Maret 2023. 

Sejumlah demonstran ini terdiri dari berbagai aliansi mulai dari Badan Eksekutif Mahasiswa, Aksi Kamisan, dan Malang Coruption Watch (MCW). Demonstrasi tepat dilakukan setelah 2 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Mereka adalah eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Sedangkan. mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah. 

"Kami menuntut Tragedi Kanjuruhan agar ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya Abinaga Parawansa. 

Abinaga memaparkan setidaknya ada 6 poin yang mereka suarakan dalam aksi ini. Pertama adalah, mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa mulai di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi. 

Demonstran juga mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proaktif dalam melakukan penyeledikan. Mulai dari pertanggungjawaban komando level atas atau pimpinan atas pelanggaran HAM berat Tragedi Kanjuruhan secara pro yudisia. 

"Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan perbaikan institusi kepolisian. Dan juga mengusut keterlibatan pelaku level atas dalam tragedi memilukan itu. Mendesak Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan kepada masyarakat sipil," ujar Abinaga. 

Demonstran juga, mendesak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) bertanggung jawab secara hukum. Baik atas jatuhnya 135 korban jiwa maupun ratusan korban luka.

Tuntuan terakhir adalah mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Sebab dinilai telah membiarkan membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum terhadap terdakwa dari unsur kepolisian. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini. Bahwa 6 tuntutan ini adalah aspirasi yang kami serap dari para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," ujar Abinaga. 

Dalam kasus ini ada 6 tersangka. 5 orang kini sudah berstatus terdakwa dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dimulai dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1,5 tahun penjara.

Dan terbaru adalah, eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Lalu, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah. 

Hanya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berkasnya tidak lengkap. Hingga saat ini tidak jelas kapan dia akan disidangkan atas Tragedi Kanjuruhan.