Saat Seniman Bela Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan Lewat Pameran Menyerang Kota

Pameran 'Menyerang Kota' di Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Solidaritas upaya menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu terus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat. Kini tidak mau ketinggalan, para seniman juga melakukan aksi solidaritas dengan pameran karya bertema 'Menyerang Kota'. 

Pameran ini digelar di Gedung Dewan Kesenian Malang (DKM) Kota Malang, selama 3 hari sejak 9 Januari hingga 11 Januari 2023. Karya yang dipamerkan hasil dari para pelaku street art yang bikin poster, mural, grafitti, dan tagging-tagging di jalanan Kota Malang dan kota lainnya di Indonesia.

"Kira-kira yang ikut pameran ini ada 20 an seniman. Kebanyakan yang ikut pameran di sini anonim, jadi siapa di sini yang buat tidak dikenal. Mereka kirim file kemudian kita yang cetak. Tidak hanya dari warga Malang saja, ada beberapa teman dari Yogyakarta, Surabaya," kata Koordinator Pameran Menyerang Kota, Dapeng Gembiras, Rabu, 11 Januari 2023. 

Dapeng menuturkan, bahwa karya yang dipamerkan mayoritas adalah poster, foto, performance art, grafitti, lukisan, dan artwork yang lainnya. Setiap hari para seniman ini juga mengadakan ada live sablon, live cukil, cetak zine, sebar poster, sampai bikin mural di jalanan.

"Ada diskusi tentang tragedi sebagai pemantik gerakan sosial. Salah satu pematerinya ada teman asal Korea, mungkin bisa membicarakan Tragedi Kanjuruhan dengan di Itaewon. Karena kalau membicarakan itu (tragedi) ada banyak layer-layer yang dibahas. Mulai dari antropologi dan banyak hal yang terjadi di masyarakat," ujar Dapeng. 

Dapeng mengatakan, ada alasan khusus sehingga para seniman jalanan ini membuat pameran karya-karya mereka. Tragedi Kanjuruhan hanya sebagai pematik karena tragedi ini membuat 135 orang meninggal dunia dan 600 lebih suporter terluka. 

Lebih dari itu, mereka membicarakan persoalan sosial yang terjadi di masyarakat. Sehingga tidak hanya seputar sepak bola dan suporter tetapi juga ranah hukum dan penindasan pada masyarakat.