LPSK Berharap Ada Whistle Blower Dalam Tragedi Kanjuruhan

Keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap ada whistle blower atau sosok pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Jika ada dengan senang hati dia akan melindungi sosok itu dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan

"Kalau memang memenuhi syarat. Kita lakukan perlindungan pada pelaku yang memenuhi syarat sebagai whistle blower. Senang sekali kalau bisa kalau ada dan kemudian memenuhi syarat kita juga akan lindungi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pada Senin, 7 November 2022. 

Hasto mengungkapkan sejauh ini mereka telah mendapat pengajuan perlindungan dari 18 orang. Mereka adalah, korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter. 

"Sampai sekarang 18 orang terdiri dari korban dan keluarga korban. Itu disesuaikan dengan keperluan masing-masing. Pendampingan prosedural tapi LPSK masih ada tetep ada di Malang untuk standby," kata Hasto. 

Hasto mengatakan, untuk mengawal Tragedi Kanjuruhan. LPSK bahkan sampai membuat posko di Malang. Mereka menyatakan siap untuk melakukan pendampingan di dalam setiap proses yang akan dilalui oleh para korban Tragedi Kanjuruhan. 

Hasto juga menuturkan, bahwa LPSK akan menjaga para korban atau pelapor sekaligus memberikan perlindungan pada korban dan keluarga korban. Tujuannya agar tetap tidak terintimidasi, tidak terancam, tidak mengalami tekanan dalam proses peradilan ini. 

"Kalau yang memerlukan perlindungan fisik kita berikan perlindungan fisik kalau cukup perlindungan prosedural kita lakukan itu. Kalau ada yang memerlukan bantuan rehabilitasi medis kita berikan, memerlukan rehabilitasi psikologis kita juga berikan. Karena ini proses pidana dan nanti kalau ada terpidana yang ditetapkan sebagai pelaku. Korban mempunyai hak untuk menuntut restitusi kepada pelaku dan itu LPSK yang menilai," tutur Hasto.