Ada Pelanggaran HAM, Aremania Berharap Pelaku Bertambah

Korban Tragedi Kanjuruhan Mario Tegarsyah dan Dimas Putra
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan laporan investigasi Komnas HAM dalan Tragedi Kanjuruhan berisi fakta-fakta yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. 

Mereka langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pada Kamis, 3 November 2022. Disana mereka meminta Kejati agar memperhatikan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM. 

"Nah fakta-fakta itulah yang kami minta ditindaklanjuti. Rencananya kami akan bersurat kembali ke Kejati Jatim. Salah satu poinnya adalah meminta di petunjuk jaksa atau di P-19 nya nanti itu agar memedomani memperhatikan betul apa yang menjadi temuan dari TGIPF dan Komnas HAM," tutur Anjar, Kamis, 3 November 2022. 

Salah satu korban Tragedi Kanjuruhan Mario Tegarsyah (19 tahun) warga Jalan Bandulan Gang 1, Sukun, Kota Malang berharap proses hukum dapat berjalan adil dan tuntas. Dia masih teringat jelas peristiwa memilukan itu. 

"Saya tertancap kaki saya di pagar tangga menuju pintu keluar di gate 12. Kaki saya tertancap di pagar selama 3 jam, baru bisa lepas setelah pagar dirobohkan sama teman-teman Curvasud," kata Mario. 

Mario berharap proses hukum kepada tersangka Tragedi Kanjuruhan berjalan dengan adil. Sebab, korbannya begitu banyak. Sekitar 135 suporter meninggal dunia dan 600 lebih mengalami luka-luka termasuk dirinya. 

"Saya berharap kasus ini segera selesai. Menurut saya tidak cukup hanya dengan 6 tersangka. Pelaku harus segera dihukum karena ini korbannya cukup banyak," ujar Mario.