Komnas HAM Ungkap Penyebab Korban Tewas di Pintu 13 Kanjuruhan

tragedi kanjuruhan
Sumber :
  • viva malang

Malang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan investigasi Tragedi Kanjuruhan. Belum lama ini, mereka mengungkapkan hasil terbaru.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, mereka menemukan penyebab korban tewas. Peristiwa itu berawal dari para suporter berdesakan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan saat kejadian, semua akses pintu kecil keluar tribun ekonomi sudah dalam kondisi terbuka pada pukul 22.00 WIB.

Saat itu, terlihat para suporter keluar dari tribun dengan lancar pada pintu 1, 2, 4, 5, 6, 8, 11, dan 14.

"Ditemukan saling impit tumpukan massa hingga itu (pintu) tidak bisa dilewati pada pintu 3, 7, 9, 10, 12, dan 13," ujar Beka dilansir dari Viva.co.id.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, ada seorang anggota brimob yang berada di sisi gawang bagian selatan menembakkan gas air mata ke tribun pada pukul 22:00 WIB malam. 

Tembakan gas air mata itu pun meledak di sebelah kiri pintu 13 yang menjadi lokasi desak-desakan para suporter yang ingin keluar.

"Salah satu amunisi gas air mata jatuh dan meledak tepat di sebelah kiri pintu 13, tembakan gas air mata masuk ke tangga pintu 13, Sehingga menimbulkan kepanikan dan membuat orang berdesakan untuk keluar lewat pintu 13," ujarnya

Selain itu, dalam temuan Komnas HAM, ada salah seorang suporter terjepit di pintu 13. Hal ini menyebabkan alur suporter keluar macet.

"Namun dorongan dari bagian belakang terus bertambah sehingga menyebabkan kondisi orang bertumpuk secara horizontal, saling tergencet, kesulitan bernapas di pintu 13," ujarnya. 

Komnas HAM juga temukan adanya indikasi kelalaian dimana pengawas pertandingan atau match commissioner tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang dalam pengamanan pertandingan sepakbola.

"Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang, ini vital, dari pengakuan match commissioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujarnya.

Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu telah menelan 135 korban tewas dan ratusan lainnya luka-luka.

Atas peristiwa ini, polisi telah menentukan enam orang tersangka, tiga orang sipil dan tiga orang lainnya adalah polisi.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap investigasi lebih lanjut.