Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Mabes Polri

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • istimewa

Malang – Polri bersama Kejaksaan dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah melakukan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Setidaknya, ada 30 adegan yang diperagakan. Mulai dari persiapan pengamanan, proses pertandingan hingga berakhirnya laga Arema FC melawan Persebaya. 

"Kejadian di dalam stadion mulai apel pasukan yang dipimpin mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pukul 15.45 WIB kemudian pertandingan dimulai pukul 20.00 WIB dan pertandingan selesai pukul 22.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Inti dari rekonstruksi tersebut, kata dia, adalah adegan saat suporter masuk ke lapangan. Sehingga, terjadi kericuhan yang berujung pada penembakan gas air mata. Dedi menegaskan, proses rekonstruksi terkait adegan penembakan gas air mata hanya dilakukan secara simbolik untuk kebutuhan dari rekonstruksi tersebut.

"Selanjutnya, suporter ada yang masuk lapangan dan terjadi kericuhan sehingga terjadi penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta Polres Malang, anggota Brimob Kompi Porong dan anggota Brimob Kompi Madiun di dalam areal Stadion," kata dia.

Dedi melanjutkan, dalam 30 adegan tersebut, tiga orang tersangka turut hadir, yakni Kompol WSP, AKP BSA, dan AKP H. Selain itu, saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi sebanyak 54 orang sesuai dengan konstruksi hukum peristiwa Kanjuruhan. 

"Terdiri dari, tersangka 3, suporter 10, steward 1, keeper 1, Padal 10, anggota Brimob Porong 10, anggota Brimob Madiun 17, Anggota Samapta Polres Malang 2," katanya

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim akan melakukan rekonstruksi kasus Tragedi Kanjuruhan di lapangan sepak bola di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Oktober 2022. 

Tidak dijelaskan kenapa rekonstruksi tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, lokasi Tragedi Kanjuruhan terjadi. 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala  Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022. Namun dia tidak menjelaskan alasan lokasi rekonstruksi di lapangan sepak bola Polda Jatim. "[Rekonstruksi] Lapangan sepak bola (Mapolda Jatim)," katanya.

Sebagai informasi, kerusuhan yang di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Saat itu, Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.

Saat ini, jumlah korban jiwa sebanyak 134 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

Sigit menyebut enam orang tersangka, antara lain Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia. Keeenam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.