Jokowi Tagih Perkembangan Kasus Kanjuruhan, Ini Kata Mahfud MD

Presiden RI, Joko widodo
Sumber :
  • Viva Malang

Mahfud mengatakan, saat ini sudah ada enam tersangka terkait peristiwa di Kanjuruhan, Malang. Keenam tersangka itu diduga melakukan tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan.

"Sementara ini sudah ada enam tersangkanya. Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yang biasa," ujar Mahfud.

Sebagai informasi, pertandingan sepak bola yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2022 berakhir tragedi. Setelah pertandingan usai, sejumlah suporter turun ke lapangan. Situasi semakin memanas setelah adanya tembakan gas air mata oleh petugas kepolisian.

Atas peristiwa itu, ada 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. Atas tragedi ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang polisi dan tiga orang sipil. Serta, telah mencopot jabatan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.