Langgar Etik, Kemungkinan Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Kapolri, jenderal listyo sigit prabowo
Sumber :
  • viva malang

Malang – Pihak kepolisian sudah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Selain itu, juga ada 20 polisi yang diduga melanggar kode etik. 

Polisi tersebut terdiri dari pejabat utama (PJU) Polres Malang sebanyak 4 personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Lalu perwira pengawas, dan pengendali, 2 personel, yaitu AKBP AW dan AKP D. Atasan pemerintah tembakan gas air mata sebanyak 3 personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. 

"Terkait dengan pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang tersebut. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar etik. Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin. 

Listyo juga mengatakan sampai saat ini pendalaman dan penyidikan terus dilakukan sehingga potensi tersangka bertambah masih cukup besar. 

"Kendati demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," ujar Listyo. 

 

Perlu diketahui, dalam tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 131 Aremania dan Aremanita menjadi korban meninggal dunia. Kemudian 400 lebih suporter mengalami luka-luka. Desakan usut tuntas terus menggema dalam tragedi kelam sepak bola tanah air ini.