Kapolri Tembakan Gas Air Mata Untuk Cegah Penonton Turun ke Lapangan
- Viva Malang
Dengan letusan tembakan gas air mata tersebut, Sigit menyebut para penonton panik. Sebab, mereka yang menonton pertandingan Arema melawan Persebaya itu merasa pedih dan berusaha untuk meninggalkan arena Kanjuruhan.
“Penonton yang berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 10, 11, 12 , 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya, 5 menit sebelum pertandingan berakhir, maka seluruh pintu dibuka. Namun, saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya dan para penjaga pintu tidak berada di tempat,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
Yakni Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.