31 Polisi Diperiksa, Belum Ada Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Viva Malang

Tetapi, Dedi memastikan, sebelum menetapkan tersangka bukti yang dimiliki harus kuat.

"Tim ini bekerja dengan cepat tetapi unsur kehati-hatian dan kecermatan menjadi standar. Karena ketika menetapkan tersangka status seseorang maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi. Kenapa demikian karena memiliki konsekuensi yuridis ini menjadi perhatian daripada tim penyidik," tutur Dedi.

Sementara, soal desakan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mundur Dedi menegaskan enggan berandai-andai.

Saat ini, tim investigasi fokus bekerja secara fakta untuk membuktikan dugaan pasal 359 KUHP dalam tragedi Kanjuruhan.

"Kita tidak berandai ya. Nanti tim akan bekerja sesuai fakta hukum. Fokus kita tim ini membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formal dan materil," kata Dedi.